Jumat, 31 Mei 2013

PENGUMUMAN AKREDITASI ORGANISASI BANTUAN HUKUM

Panitia Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Tanggal 31 Mei 2013 telah mengumumkan Lembaga Bantuan Hukm yang Terakreditasi berdasarkan Verifikasi administrasi maupun Verifikasi Faktual bulan Maret hingga April kemarin

Akreditasi Oeganisasi Bantuan Hukum berdasarkan Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013  yang menetapkan sebanyak 310 OBH  se Indonesia yang rencananya mendapat Subsidi Anggaran dari Pemerintah.

Dari 310 OBH se Indonesia  berdasarkan Ketentuan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 Tahun 2013 diantaranya OBH yang mendapat Akreditasi "A" ada 10 OBH , dan yang mendapat Akreditasi "B" ada 21 OBH  , serta sebanyak 279 telah Terakreditasi "C"

Di Purworejo Jawa Tengah dari 3 OBH yang mendaftar hanya 1 yang dinyatakan LULUS pada Verifikasi di Tahun ini, yaitu  LEMBAGA ADIL INDONESIAN AGENCY yang di ketuai oleh Yunus Syalham. Sedangkan bagi OBH yang belum LULUS rencanaya dapat mendaftar verifikasi 3 tahun kemudian.


Jumat, 08 Februari 2013

IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN ANAK



PERLINDUNGAN ANAK

I.   PENDAHULUAN

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kadungan. Anak merupakan generasi yang akan menjadi penerus bangsa. Mereka harus diarahkan dan dipersiapkan sejak dini agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat jasmani dan rohani serta berkualitas sehingga dapat menghadapi tantangan di masa yang akan datang. Mengingat masa anak-anak merupakan proses pertumbuhan, baik fisik maupun jiwa, maka anak-anak harus terhindar dari berbagai perilaku yang dapat mengganggu proses pertumbuhan tersebut. Oleh karena itu, anak harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

HAK PELAPOR DAN TERLAPOR


 



HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN
 SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009