Jumat, 08 Februari 2013

IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN ANAK



PERLINDUNGAN ANAK

I.   PENDAHULUAN

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kadungan. Anak merupakan generasi yang akan menjadi penerus bangsa. Mereka harus diarahkan dan dipersiapkan sejak dini agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat jasmani dan rohani serta berkualitas sehingga dapat menghadapi tantangan di masa yang akan datang. Mengingat masa anak-anak merupakan proses pertumbuhan, baik fisik maupun jiwa, maka anak-anak harus terhindar dari berbagai perilaku yang dapat mengganggu proses pertumbuhan tersebut. Oleh karena itu, anak harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.


Undang-undang perlindungan anak ini bertujuan untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak  agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

II.         Hak-Hak dan Kewajiban Anak

Hak-hak anak meliputi :

a.    Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemausiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
b.   Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan
c.    Hak untuk beribadah menurut agamanya,  berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bidang bimbingan orang tua
d.   Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri
e.    Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
f.     Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan social
g.   Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya
h.   Hak memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang cacat dan hak mendapatkan pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan
i.      Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
j.      Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
k.   Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat.
l.      Anak juga berhak untuk mendapatkan identitas atau pengakuan dari sejak dilahirkan yang tertuang dalam  bentuk akta kelahiran.

Kewajiban anak :

a.     Menghormati orang tua,wali dan guru.
b.     Mencintai keluarga, masyarakat dan teman.
c.      Mencintai tanah air, bangsa dan negara.
d.     Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
e.      Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

III.           Tanggung Jawab Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dalam Menjamin Hak Anak

1.     Bentuk tanggung jawab pemerintah :

a)     Menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membeda-bedakan. Seluruh anak indonesia baik mereka yang menderita cacat secara fisik maupun mental pemerintah wajib menjamin hak mereka seperti hak untuk hidup,memperoleh pendidikan dsb.
b)    Memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana dalam penyelenggaraaan perlindungan anak. Seperti sarana pendidikan bagi semua anak yang termasuk usia pelajar, sekolah luar biasa (bagi penyandang cacat), buku-buku elektronik, dsb.
c)     Menjamin kesejahteraan anak melalui peran serta orang tua yang mengasuh anak tersebut. Pemerintah wajib mengetahui apakah  anak mendapatkan hak-haknya dari orangtuanya, dengan demikian apabila hak anak tidak terealisasi maka pemerintah wajib memberikan tindakan kepada orang tua tersebut.
d)    Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak. Dalam hal ini anak tidak dibatasi dalam menyampaikan aspirasinya baik kepada orang tua maupun orang disekitarnya.

2.     Bentuk tanggung jawab masyarakat :

Berperan dalam perlindungan hak anak, seperti memberi dukungan, motivasi, melakukan pengawasan dan pendampingan.

3.     Bentuk tanggung jawab orang Tua

a)    Mengasuh, mendidik, melindungi anak,
b)    Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan dan minat. Orang Tua tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada anak.
c)     Mencegah terjadinya perkawinan dini pada anak. Anak masih menjadi tanggung jawab Orang tua jadi anak sangat dilarang keras untuk menyelenggarakan perkawinan.

IV.           Kuasa Asuh
Orang tua adalah pemegang kuasa asuh sepenuhnya terhadap anak, tetapi apabila orang tua melalaikan kewajiban tersebut maka kuasa asuh orang tua dicabut berdasarkan penetapan pengadilan melalui permohonan keluarga, saudara kandung sampai derajat ketiga. Jika pengadilan telah menetapkan keputusan maka hak asuh anak dialihkan ke salah satu saudara kandung atau keluarga sampai derajat ketiga dan pemegang hak asuh tersebut harus seagama dengan anak tersebut.

V.               Perwalian
Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan. Wali ditetapkan melalui penetapan pengadilan.
Hak dan kewajiban wali :
1)    Wali seagama dengan yang dianut anak.
2)    Wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
3)    Mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.

Apabila di kemudian hari wali tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan. Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.

VI.           Pengasuhan dan  Pengangkatan Anak
Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. Pengasuh harus seagama dengan anak tersebut. Pengasuhan anak dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial, pengasuhan di dalam panti sosial dilakukan berupa pemberian materi jika diluar panti maka pengasuhan dilakukan secara perseorangan, hidup bersama dengan pengasuh atau tetap tinggal bersama keluarga kandung namun pengasuh mencukupkan kebutuhan anak.
Pengangkatan Anak bisa dilakukan jikalau hak anak tidak dipenuhi oleh orang tua kandungnya. Pengangkatan anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengangkat anak bukan berarti memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya dan orang tua asuh wajib memberitahukan asal usul anak. Calon orang tua angkat harus seagama dengan anak tersebut.

VII.        Penyelenggaraan Perlindungan
1.     Penyelenggaraan perlindungan dalam hal agama :

Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya, Semua pihak wajib menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya serta memberikan pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.

2.     Penyelenggaraan perlindungan dalam hal kesehatan :
Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan secara Cuma-Cuma bagi orang yang tidak mampu contoh posyandu,puskesmas. Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang merusak kesehatan serta pengambilan organ tubuh.


3.     Penyelenggaraan perlindungan dalam hal pendidikan :
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus seperti pemberian beasiswa, kemudahan mendapatkan buku seperti program pemerintah saat ini BSE (buku sekolah elektronik). Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil seperti dana BOS. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan.

4.     Penyelenggaraan perlindungan dalam hal sosial :
Pemerintah dan lembaga masyarakat wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. Untuk menyelenggarakan pemeli-ha-raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, pengawasan dilakukan oleh Menteri Sosial. Dalam hal anak terlantar karena suatu karena orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga, keluarga, atau pejabat yang  berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar, sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.

5.      Penyelenggaraan perlindungan dalam hal perlindungan khusus :

Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

                       
VIII.    Komisi Perlindungan Anak

Dalam memperlancar berjalannya penyelenggaraan perlindungan anak ada satu komisi yakni Komisi Perlindungan Anak yang terdiri dari ketua,wakil ketua dan lima orang anggotanya yang mewakili dari tokoh-tokoh dalam masyarakat. KPA bertugas melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan perlindungan anak dan memberikan laporan dan masukan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.

IX.           Ketentuan Pidana

Yang mendapatkan sangsi pidana adalah :

KETENTUAN PIDANA

1.     Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan:
a.     diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b.     penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

2.     Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3.     Pasal 79
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

4.     Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

5.     Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

6.     Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

7.     Pasal 83
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

8.     Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

9.     Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

10.                Pasal 87
Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

11.                Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

12.                   Pasal 89
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau mpsikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

13.                        Pasal 90
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.
(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


X.               Penutup
A.   Kesimpulan

Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 maka semua pihak mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dan mempertahankan hak-hak anak. Pemberlakuan Undang-undang ini juga di sempurnakan dengan adanya pemberian tindak pidana bagi setiap orang yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan yang melanggar hak anak. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa semua anak mendapat perlakuan yang sama dan jaminan perlindungan yang sama pula, dalam hal ini tidak ada diskriminasi ras, etnis, agama, suku dsb. Anak yang menderita cacat baik fisk maupun mental juga memiliki hak yang sama dan wajib dilindungi seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan, dsb.

Undang-undang No.23 tahun 2002 juga menjelaskan mengenai hak asuh anak yang terkait dengan pengalihan hak asuh anak, perwalian yang diperlukan karena ketidakmampuan orang tua berhubungan dengan hukum, pengangkatan anak yang sangat memperhatikan kepentingan anak, serta penyelenggaraan perlindungan dalam hal agama, kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan khusus.



B.    Saran

Undang-undang ini telah dibuat dengan sangat baik dan sangat memperhatikan atau peduli terhadap hak-hak anak namun pemerintah kurang mensosialisasikan dan merealisasikan isi undang-undang ini. Pemerintah dan masyarakat kurang berperan dalam menjalankan undang-undang ini sebab anak masih dalam pengawasan dan pengasuhan keluarga jadi pihak lain belum menjalankan tanggung jawab seperti yang telah tercatum diatas.

Penyusun : Yunus Syalham
Nara Sumber :
1.        UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2.        Wikipedia
3.        dunia kita.com
4.        Browsing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar