PERLINDUNGAN ANAK
I.
PENDAHULUAN
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk
anak yang masih dalam kadungan. Anak merupakan generasi yang akan menjadi
penerus bangsa. Mereka harus diarahkan dan dipersiapkan sejak dini agar dapat
tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat jasmani dan rohani serta
berkualitas sehingga dapat menghadapi tantangan di masa yang akan datang.
Mengingat masa anak-anak merupakan proses pertumbuhan, baik fisik maupun jiwa,
maka anak-anak harus terhindar dari berbagai perilaku yang dapat mengganggu
proses pertumbuhan tersebut. Oleh karena itu, anak harus mendapatkan
perlindungan atas hak-haknya.
Undang-undang perlindungan anak ini bertujuan untuk menjamin
terpenuhi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya
anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
II.
Hak-Hak dan Kewajiban
Anak
Hak-hak anak meliputi :
a.
Hak untuk
dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemausiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
b.
Hak atas
suatu nama sebagai identitas diri dan status
kewarganegaraan
c.
Hak untuk
beribadah menurut agamanya,
berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam
bidang bimbingan orang tua
d.
Hak
mengetahui orang tuanya,
dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri
e.
Dalam hal karena suatu sebab orang
tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan
terlantar maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak
angkat oleh orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
f.
Hak
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan social
g.
Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan
bakatnya
h.
Hak
memperoleh pendidikan luar biasa bagi
anak yang menyandang cacat dan hak mendapatkan pendidikan khusus bagi anak yang
memiliki keunggulan
i.
Setiap
anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
j.
Hak untuk
beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,bergaul
dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat
bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
k.
Hak
memperoleh rehabilitasi, bantuan
sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang
cacat.
l.
Anak juga berhak untuk mendapatkan
identitas atau pengakuan dari sejak dilahirkan yang tertuang dalam bentuk
akta
kelahiran.
Kewajiban anak :
a.
Menghormati orang tua,wali dan guru.
b.
Mencintai keluarga, masyarakat dan
teman.
c.
Mencintai tanah air, bangsa dan negara.
d.
Menunaikan ibadah sesuai dengan
ajaran agamanya.
e.
Melaksanakan etika dan akhlak yang
mulia.
III.
Tanggung Jawab Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dalam
Menjamin Hak Anak
1.
Bentuk tanggung jawab pemerintah :
a)
Menghormati dan menjamin hak asasi
setiap anak tanpa membeda-bedakan. Seluruh anak indonesia baik mereka yang
menderita cacat secara fisik maupun mental pemerintah wajib menjamin hak mereka
seperti hak untuk hidup,memperoleh pendidikan dsb.
b)
Memberikan dukungan berupa sarana
dan prasarana dalam penyelenggaraaan perlindungan anak. Seperti sarana
pendidikan bagi semua anak yang termasuk usia pelajar, sekolah luar biasa (bagi
penyandang cacat), buku-buku elektronik, dsb.
c)
Menjamin kesejahteraan anak melalui
peran serta orang tua yang mengasuh anak tersebut. Pemerintah wajib mengetahui
apakah anak mendapatkan hak-haknya dari orangtuanya, dengan demikian
apabila hak anak tidak terealisasi maka pemerintah wajib memberikan tindakan
kepada orang tua tersebut.
d)
Menjamin anak untuk mempergunakan
haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan
anak. Dalam hal ini anak tidak dibatasi dalam menyampaikan aspirasinya baik
kepada orang tua maupun orang disekitarnya.
2.
Bentuk tanggung jawab masyarakat :
Berperan
dalam perlindungan hak anak, seperti memberi dukungan, motivasi, melakukan
pengawasan dan pendampingan.
3.
Bentuk tanggung jawab orang Tua
a)
Mengasuh,
mendidik, melindungi anak,
b)
Menumbuh
kembangkan anak sesuai dengan kemampuan dan minat. Orang Tua tidak boleh
memaksakan kehendaknya kepada anak.
c)
Mencegah
terjadinya perkawinan dini pada anak. Anak masih menjadi tanggung jawab Orang
tua jadi anak sangat dilarang keras untuk menyelenggarakan perkawinan.
IV.
Kuasa Asuh
Orang tua adalah pemegang kuasa asuh sepenuhnya terhadap
anak, tetapi apabila orang tua melalaikan kewajiban tersebut maka kuasa asuh
orang tua dicabut berdasarkan penetapan pengadilan melalui permohonan keluarga,
saudara kandung sampai derajat ketiga. Jika pengadilan telah menetapkan
keputusan maka hak asuh anak dialihkan ke salah satu saudara kandung atau
keluarga sampai derajat ketiga dan pemegang hak asuh tersebut harus seagama
dengan anak tersebut.
V.
Perwalian
Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum,
atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau
badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak
yang bersangkutan. Wali ditetapkan melalui penetapan pengadilan.
Hak
dan kewajiban wali :
1)
Wali seagama dengan yang dianut
anak.
2)
Wajib mengelola harta milik anak
yang bersangkutan.
3)
Mewakili anak untuk melakukan
perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang
terbaik bagi anak.
Apabila di kemudian hari wali tidak cakap melakukan
perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status
perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan
pengadilan. Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali
melalui penetapan pengadilan.
VI.
Pengasuhan dan Pengangkatan
Anak
Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya
tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental,
spiritual, maupun sosial. Pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang mempunyai
kewenangan untuk itu. Pengasuh harus seagama dengan anak tersebut. Pengasuhan
anak dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial, pengasuhan di dalam
panti sosial dilakukan berupa pemberian materi jika diluar panti maka
pengasuhan dilakukan secara perseorangan, hidup bersama dengan pengasuh atau
tetap tinggal bersama keluarga kandung namun pengasuh mencukupkan kebutuhan
anak.
Pengangkatan Anak bisa dilakukan jikalau hak anak tidak
dipenuhi oleh orang tua kandungnya. Pengangkatan anak dilakukan berdasarkan
adat kebiasaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Pengangkat anak bukan berarti memutuskan hubungan darah antara anak yang
diangkat dengan orang tua kandungnya dan orang tua asuh wajib memberitahukan
asal usul anak. Calon orang tua angkat harus seagama dengan anak tersebut.
VII.
Penyelenggaraan Perlindungan
1.
Penyelenggaraan perlindungan dalam hal agama :
Setiap
anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya, Semua pihak wajib
menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya serta memberikan pembinaan,
pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.
2.
Penyelenggaraan perlindungan dalam
hal kesehatan :
Pemerintah
wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan secara
Cuma-Cuma bagi orang yang tidak mampu contoh posyandu,puskesmas. Orang tua dan
keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam
kandungan. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak
dari perbuatan yang merusak kesehatan serta pengambilan organ tubuh.
3.
Penyelenggaraan perlindungan dalam
hal pendidikan :
Pemerintah
wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua
anak. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Anak yang
menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan
aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Anak
yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk
memperoleh pendidikan khusus seperti pemberian beasiswa, kemudahan mendapatkan
buku seperti program pemerintah saat ini BSE (buku sekolah elektronik).
Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan
cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak
terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil seperti dana
BOS. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan
kekerasan.
4.
Penyelenggaraan perlindungan dalam
hal sosial :
Pemerintah
dan lembaga masyarakat wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak
terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. Untuk menyelenggarakan
pemeli-ha-raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga
masyarakat dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait,
pengawasan dilakukan oleh Menteri Sosial. Dalam hal anak terlantar karena suatu
karena orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga, keluarga, atau
pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk
menetapkan anak sebagai anak terlantar, sekaligus menetapkan tempat
penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.
5.
Penyelenggaraan
perlindungan dalam hal perlindungan khusus :
Pemerintah
dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan
perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan
dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi
korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan
baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban
perlakuan salah dan penelantaran.
VIII. Komisi
Perlindungan Anak
Dalam memperlancar berjalannya penyelenggaraan perlindungan
anak ada satu komisi yakni Komisi Perlindungan Anak yang terdiri dari
ketua,wakil ketua dan lima orang anggotanya yang mewakili dari tokoh-tokoh
dalam masyarakat. KPA bertugas melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan
perlindungan anak dan memberikan laporan dan masukan kepada presiden dalam
rangka perlindungan anak.
IX.
Ketentuan Pidana
Yang
mendapatkan sangsi pidana adalah :
KETENTUAN PIDANA
1.
Pasal 77
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan tindakan:
a.
diskriminasi
terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun
moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b.
penelantaran
terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik
fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
2.
Pasal 78
Setiap
orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak
dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan
dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3.
Pasal 79
Setiap
orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4.
Pasal 80
(1)
Setiap
orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan
terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
(2)
Dalam
hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(3)
Dalam
hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
(4)
Pidana
ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
5.
Pasal 81
(1) Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
6.
Pasal 82
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan
tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
7.
Pasal 83
Setiap
orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau
untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
8.
Pasal 84
Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan
tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(1)
Setiap
orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan
tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan
anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan
kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
9.
Pasal 86
Setiap
orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum
bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
10.
Pasal 87
Setiap
orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan
militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan
politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan
sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau
pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
11.
Pasal 88
Setiap
orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
12.
Pasal 89
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan,
membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi
atau distribusi narkotika dan/atau mpsikotropika dipidana dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan,
membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan,
produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling
sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
13.
Pasal 90
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84,
Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi,
maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.
(2)
Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana
denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga)
pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
X.
Penutup
A.
Kesimpulan
Setiap
anak berhak memperoleh perlindungan dari keluarga, masyarakat maupun
pemerintah. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang tercantum dalam UU No.
23 Tahun 2002 maka semua pihak mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dan
mempertahankan hak-hak anak. Pemberlakuan Undang-undang ini juga di sempurnakan
dengan adanya pemberian tindak pidana bagi setiap orang yang sengaja maupun
tidak sengaja melakukan tindakan yang melanggar hak anak. Dalam undang-undang
ini juga dijelaskan bahwa semua anak mendapat perlakuan yang sama dan jaminan
perlindungan yang sama pula, dalam hal ini tidak ada diskriminasi ras, etnis,
agama, suku dsb. Anak yang menderita cacat baik fisk maupun mental juga
memiliki hak yang sama dan wajib dilindungi seperti hak memperoleh pendidikan,
kesehatan, dsb.
Undang-undang
No.23 tahun 2002 juga menjelaskan mengenai hak asuh anak yang terkait dengan
pengalihan hak asuh anak, perwalian yang diperlukan karena ketidakmampuan orang
tua berhubungan dengan hukum, pengangkatan anak yang sangat memperhatikan
kepentingan anak, serta penyelenggaraan perlindungan dalam hal agama,
kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan khusus.
B.
Saran
Undang-undang
ini telah dibuat dengan sangat baik dan sangat memperhatikan atau peduli
terhadap hak-hak anak namun pemerintah kurang mensosialisasikan dan
merealisasikan isi undang-undang ini. Pemerintah dan masyarakat kurang berperan
dalam menjalankan undang-undang ini sebab anak masih dalam pengawasan dan
pengasuhan keluarga jadi pihak lain belum menjalankan tanggung jawab seperti
yang telah tercatum diatas.
Penyusun : Yunus Syalham
Nara Sumber
:
1.
UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2.
Wikipedia
3.
dunia kita.com
4.
Browsing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar