HAK-HAK
PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN
BERDASARKAN
SURAT
KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009
NO. 076/KMA/SK/VI/2009
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
Jadi berdasarkan SK Mahkamah Agung RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009, Terlapor tanpa didampingi Penesehat Hukumnya pun berhak meminta salinan Berita Acara Penyidikan sebagai bentuk "Hak" guna kepentingan Pembelaan di Persidangan.
Namun Keadaan yang demikian masih belum banyak di mengerti oleh masyarakat atau bahkan bagi para Penyidik di Kepolisian. Berita Acara Pemeriksaan seolah masih menjadi sesuatu yang rahasia dan hanya Jaksa atau Kuasa Hukum Terlapor saja yang boleh melihat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar