Jumat, 08 Februari 2013

HAK PELAPOR DAN TERLAPOR


 



HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN
 SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009






HAK-HAK PELAPOR
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan 

HAK-HAK TERLAPOR
  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Jadi berdasarkan SK Mahkamah Agung RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009, Terlapor tanpa didampingi Penesehat Hukumnya pun berhak meminta salinan Berita Acara Penyidikan sebagai bentuk "Hak" guna kepentingan Pembelaan di Persidangan.

Namun Keadaan yang demikian masih belum banyak di mengerti oleh masyarakat atau bahkan bagi para Penyidik di Kepolisian. Berita Acara Pemeriksaan seolah masih menjadi sesuatu  yang rahasia dan hanya Jaksa atau Kuasa Hukum Terlapor saja yang boleh melihat.

Namun sebagaimana SK Mahkamah Agung tersebut diatas telah menunjukan nilai ketransparansian agar proses Hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dengan tanpa rekayasa maupun sebagaimana adanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar